Selamat Datang di Website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat
Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat:
Daftar Usulan PAK
Fokopi Kartu Pegawai (3 rangkap)
Fotokopi SK CPNS (3 rangkap)
Fotokopi SK PNS (3 rangkap)
Fotokopi SK pangkat terakhir (3 rangkap)
Fotokopi legalisir ijazah terakhir (3 rangkap)
Fotokopi legalisir transkrip nilai (3 rangkap)
SKP 2 tahun terakhir
SK Jabatan (bagi kepala sekolah)
Karya Ilmiah (Laporan PTK) bagi golongan III/c s.d. IV
Print Out Data Mahasiswa di Forlap DIKTI (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)
Sertifikat Uji Kompetensi dari Kemendikbud (Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda dan Ahli Muda ke Ahli Madya)
Lama Proses: 2 hari
Lokasi Pelayanan: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian