Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan mandat dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 sekaligus bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah program strategis yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang memadai bagi kelangsungan pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat mengusulkan revitalisasi melalui laman di bawah ini:
Satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi tahun 2025 di Halmahera Barat meliputi jenjang SD dan SMP dengan total anggaran pada 6 satuan pendidikan jenjang SD sebesar Rp4.055.294.217,00. Sementara itu, total anggaran pada 10 satuan pendidikan pada jenjang SMP sebesar Rp16.174.536.253,00.
Adapun rincian satuan pendidikan penerima revitalisasi tahun 2025 Kabupaten Halmahera Barat dapat diunduh di sini.